by

Korlantas Polri: Plat Nomor Khusus Hanya untuk Kendaraan Dinas, Bukan Pribadi

DEPOKRAYANEWS.COM- Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akan menghentikan penggunaan plat nomor khusus dan rahasia seperti RF, QH dan IR yang biasa menggunakan strobo atau sirine.

“Kendaraan pakai plat nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau sironi, tahun ini saya setop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru,” kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2023.

Menurut Yusri, plat nomor dengan perpanjangan tahun 2023 sudah dihentikan sejak Oktober 2022. Polri juga telah mengubah ketentuan dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 7.

Nantinya, pengajuan plat nomor rahasia dan khusus hanya untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, bukan mobil pribadi.

”Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan plat nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing,” jelas dia.

Pihak kepolisian yang hendak menggunakan plat nomor khusus dan rahasia juga harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri, kemudian baru diteruskan ke Korlantas Polri. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Kembali Yusri menegaskan bahwa plat nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi dan masyarakat sipil. “Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” kata Yusri.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan plat nomor RF. Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa antara kendaraan plat RF dengan plat kendaraan plat hitam lain.

Latif menerangkan, kendaraan plat nomor RF tak kebal hukum. Hak dan kewajiban, kata dia sama seperti plat nomor pada umumnya. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *