by

Kota Depok Resmi Terapkan PPKM Level 3, Berlaku Hingga 14 Februari

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok dan berlaku hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan dan diberlakukan mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Dalam Kepwal itu, secara tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian, untuk mengoptimalkan PPKM Level 3 seluruh stakeholder atau Satuan Tugas (Satgas), baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan TNI-Polri diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

Walikota Depok mendukung penuh keputusan yang memberi mandat kepada TNI-Polri dan Kejaksaan untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Depok. Kemudian, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 akan dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi. Seperti, membatasi pertemuan dan mengedukasi kembali tentang protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.

”Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan menjalani aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku,” kata Idris.

Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan tempat usaha. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *