by

KPK Ingatkan Pejabat Kota Depok soal Gratifikasi

Direktur Gratifikasi KPK
Direktur Gratifikasi KPK

Depokrayanews.com- Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengingatkan pejabat Pemerintah Kota Depok untuk hati-hati dengan gratifikasi.

Dalam rangka Hari Anti Korupsi, Senin (5/12/2016) Giri berkunjung ke Balaikota Depok untuk memberikan pengarahan dan pencerahan tentang gratifikasi.

Tidak tanggung-tanggung acara itu dihadiri Walikota Depok Mohammad Idris, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, perwakilan dari kejaksaan, Polres Kota Depok, semua kepala dinas, camat dan lurah se Kota Depok.

Dengan gaya yang menarik dan tutur kata yang jelas, Giri berhasil menarik perhatian ratusan pejabat Kota Depok. Sesekali acara diselingi dengan pemutaran video dan Giri mengajukan pertanyan dengan kaos bertuliskan Kaos Ini Gratis sebagai hadiah.

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna menjadi orang pertama mendapat hadiah kaos karena berhasil menjawab pertanyaan tentang pangkat polisi yang ada di video.

Dalam penjelasannya sekitar 2 jam itu, Giri menyebut KPK sedang menyusun sistem penggajian berdasarkan beban tanggungjawab. Giri menyebut bagaimana perbedaan gaji seorang presiden dengan direksi BUMN. “Gaji Presiden hanya Rp 65 juta, tapi direksi BUMN ratusan juta,” kata Giri.

Direktur Gratifikasi KPK sedang memberikan penjelasan soal kasus gratifikasi.
Direktur Gratifikasi KPK sedang memberikan penjelasan soal kasus gratifikasi.

Giri mengakui sistem penggajian di Indonesia tidak benar dan harus segera diperbaiki. Giri yakin kalau gaji PNS atau pegawai negeri diperbaiki. maka kasus gratifikasi akan berkurang. “Kalau APBD Kota Depok sudah memadai, Pak Idris, tolong perhatikan kesejahteraan PNS,” kata Giri kepada Walikota Depok. Kalau gaji sudah diperbaiki, Giri meminta semua bentuk honor dan uang transpor sudah tidak ada lagi.

Giri kemudian menjelaskan kunci sukses Jhonan merapikan Kereta Api Indonesia . “Jhonan membuat sistem dengan memberlakukan tiket elektronik daru tang dulunya tiket kertas yang dicetak. Gaji pegawai dinaikan berkali lipat. Hasilnya kinerja KAI menjadi bagus, pendapatan meningkat,” kata Giri.

Karena itu,. Giri meminta Pemkot Depok memperbaiki sistem, terutama pada tempat pelayanan. Tidak ada lagi pembayaran dalam bentuk tunai.

“Depok harus bergerak dari sistem manual ke sistem elektronik, terutama di kantor-kantor yang ada pembayaran, misalnya di Samsat, Hapuskan sistem bayar tunai,” kata dia

Giri kemudian mengingatkan bahwa ada 7 klasifikasi korupsi antara lain gratifikasi, konflik kepentingan dan pemerasan,

Giri menjelaskan definisi dan batasan nilai yang disebut gratifikasi. Misalnya menerima sesuatu karena tugasnya sebagai aparatur pemerintah. Kata Giri. untuk menjawab itu sebuah gratifikasi atau tidak, sangat gampang.

“Cek saja sendiri. Kira-kira kalau tidak menduduki jabatan itu bakal mendapat hadiah atau sesuatu tadi tidak? Kalau jawabnya tidak, berarti itu gratifikasi,” kata Giri.

Nilai gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK tidak mesti yang besar-besar. Giri menyebut ada pejabat mendapat hadiah batu akik yang nilainya jutaan rupiah.

“Pemkot Depok jangan menjadi penjajah bagi warganya sendiri,” tegas Giri.
Menurut Giri yang dilarang menerima gratifikasi adalah PNS dan pegawai negeri, termasuk pegawai BUMD, BUMN, TNI Polri. “Jadi seseorang yang menjalankan fungsi pelayan publik, dilarang menerima gratifikasi,” tegas Giri..

Giri kemudian menjelaskan batasan besaran nilai yang bisa diberikan supaya tidak termasuk ranah gratifikasi. Misalnya dalam memberikan kado pernikahan, maksimal nilainya hanya Rp 1 juta. Itupun harus ada undangannya.

Kalau kemudian dianggap kolega, maka maksimal dana yang diberikan hanya Rp 200 ribu, maksimal 5 kali dalam setahun. Untuk acara pisah sambut, maksimal hanya Rp 300 ribu per orang.

Tapi di sisi lain, Giri juga menjelaskan apa yang boleh diterima PNS dan pegawai negeri yakni pemberian dari orangtua atau saudara, bea siswa, hadiah dari menabung, sisa hasil usaha koperasi, barang seminar kits, hadiah perlombaan atas nama pribadi, bukan mewakili perusahaan, hasil dari kerja nyambi yang tidak ada konflik kepentingan.

“Jadi tolong perhatikan, mana batasan gratifikasi dan apa saja yang masuk kategori gratifikasi, supaya tidak terkena masalah hukum,” kata Giri.

Acara itu kemudian ditutup dengan operet yang mengisahkan kasus gratifikasi yang melibatkan lurah.(ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *