by

KPK Sebut Rata-Rata Kekayaan Anggota DPR Rp 23 Miliar

Depokrayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan gambaran harta kekayaan para penyelenggara negara tahun 2020.

Berdasarkan data statistik yang dibeberkan KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisa tim lembaga antirasuah, senilai Rp 23 miliar. Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp 14 miliar.

“Kira-kira masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar anggota DPR gitu, diikuti oleh DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp 14 miliar,” kata Pahala saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa 7 September 2021.

Anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, kata Pahala, biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang kemudian terjun di legislatif. Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.

“Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga. Masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 miliar. Pada saat yang sama, yang tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun,” kata Pahala.

“Nah kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat,” kata dia. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *