by

KPK Tahan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh

DEPOKRAYANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa 24 Mei 2022.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS [Irfan Kurnia Saleh] berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Upaya paksa penahanan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu lalu.

Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

Pengadaan helikopter AW 101 sempat menuai pro kontra. Pasalnya, heli yang kehadiran mendapat penolakan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini secara mengejutkan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa 8 Februari 2017 lalu.

Bahkan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ketika itu, mengaku tidak mengetahui pembelian heli AW 101 tersebut.

Akan tetapi, Dewan Penasihat National Air Power and Space Centre of Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie menyebut tidak ada yang salah dengan kehadiran heli AW 101 karena sudah sesuai dengan prosedur.

“Soal AW (AW 101) semuanya itu sudah sesuai restra (rencana strategis). Saya dari awal berbeda sendiri, prosedur pengadaannya sudah sesuai prosedur. Dari mulai anggaranya turun dari mulai anggaran VVIP sampai ke anggaran heli angkut,” katanya saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 19 Februari 2017.

Connie mengaku, apa yang dikatakannya dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dia mengaku memiliki sejumlah dokumen yang berisi tentang pembelian heli AW 101.

“Saya ini kan akademisi, kemudian saya duduk sebagai Dewan Pembina di National Air Power Centre yang melekat pada angkatan udara dan Kasau (Kepala Staf Angkatan Udara), sehingga saya bisa melihat masalah ini lebih holistik,” kata Connie. (mad/ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *