by

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Depokrayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama Hutama Karya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

Selain Bintang, KPK juga menetapkan Mantan Kadiv Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis 20 Juni 2024.

Dikatakan, pada 22 Mei 2024, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ.

Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Tessa merinci 54 bidang tanah yang disita terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar,” kata Tessa.

Penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah tersebut sejak 19 Juni 2024 hingga hari ini.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.(mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *