by

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Bekasi, Termasuk Walikota Rahmat Effendi

Depokrayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima sesuatu terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi,” Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Para tersangka tersebut sebagai berikut:

Sebagai pemberi ada empat orang, yaitu: AA, LBM, SY, MS

Sebagai penerima ada lima orang, yaitu: RE, MP, MY, WY, JL

Dalam penangkapan itu, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti mencapai Rp 5,7 miliar. Perinciannya Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 5 Januari 2022. Selain Pepen, sebanyak 11 orang lainnya ikut terjaring dalam operasi itu.

Pada hari ini, KPK mengamankan satu orang ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang dari pihak swasta. Dengan demikian, KPK mengamankan total 14 orang yang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN, dan swasta. (ris/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *