by

KPU Kabupaten Bekasi Putuskan Pasangan Neneng Hasanah Yasin–Eka Supriatmaja sebagai Pemenang Pilkada

Rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi.
Rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi.

Depokrayanews.com- Rapat pleno KPUD Kabupaten Bekasi, Kamis (23/2/2017) menetapkan pasangan Neneng Hasanah Yasin–Eka Supriatmaja sebagai pemenang Pilkada yang digelar 15 Februari 2017 lalu. Urutan kedua adalah pasangan Sa’duddin–Ahmad Dhani.

Pasangan Neneng Hasanah Yasin – Eka Supriatmaja diusung Partai Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura.

“Hasil penghitungan suara dalam rapat pleno, pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supriatmaja memperoleh suara terbanyak pada pilkada lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik seusai rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (23/2/2017)

Pada Pilkada Kabupaten Bekasi, ada lima pasangan calon yang meramaikan ajang pesta demokrasi. Dari lima paslon tersebut, pasangan Neneng Hasanah Yasin – Eka Supriatmaja meraih suara terbanyak, yakni 471.585 suara.

Posisi kedua ditempati jagoan PKS, Gerindra dan Demokrat, yakni Sa’duddin – Ahmad Dhani. Pasangan dengan nomor urut 2 ini meraih suara 309.410 suara.

Dalam rapat pleno itu ada salah satu saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sa’duddin – Dhani Ahmad Prasetyo (SAH) nomor urut 2, mengkritisi terkait data yang dijelaskan dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

“Dari data yang kita punya, banyak ditemukan proses revisi dari PPK yang tidak sesuai prosedur. Rekap jadi mereka, banyak yang dipakai dengan menggunakan pensil sehingga mudah di manipulasi,” kata Kordinator saksi tingkat Kabupaten Bekasi dari pasangan nomor urut 2 Taufiq Saleh.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik menanggapi kekeliruan terkait jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), serta jumlah pemilihan berdasarkan masing-masing gender.

“Ini merupakan miskomunikasi saja, antara PPK, Panwaslu, dan para saksi dari masing – masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi,” tutur dia.

Idham menegaskan, perselisihan ini juga akan diselesaikan secara musyawarah antara PPK, Panwaslu, dan saksi–saksi paslon. Hasil rekapan data, kata dia juga, akan langsung dievaluasi. (pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *