by

KRL dan MRT Tetap Pertahankan Penumpang di Bawah 50 Persen

Penumpang MRT wajib pakai masker

Depokrayanews.com- Kereta Rel Listrik (KRL) dan Moda Raya Terpadu (MRT) tetap menerapkan pembatasan di bawah 50 persen meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tidak mencantumkan spesifik persentase batas maksimal kapasitas kendaraan umum yang bisa diisi. 

Kementerian Perhubungan hanya meningkatkan pembatasan kapasitas penumpang KRL atau kereta api perkotaan dari sebelumnya 35 persen menjadi 45 persen.

“Jadi selama ini pada masa PSBB kemarin ini [kapasitas kereta perkotaan] maksimal 35 persen dari kapasitas yang ada. Sekarang ditingkatkan menjadi 45 persen,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2020.

Sebelumnya, Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 mencantumkan batasan persentase kapasitas yang bisa diisi.

Misalnya, kereta api antarkota hanya bisa diisi 65 persen; kereta api perkotaan maksimal 35 persen; kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara cuma dapat diisi maksimal 50 persen (Pasal 12).

Permenhub No. 41 Tahun 2020 kemudian mengubah ketentuan itu, dan hanya menyebutkan bahwa kereta api antarkota, kereta api perkotaan, kereta api lokal, kereta Pramex, hingga kereta api bandara “dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana”.

Menurut Zulfikar, ketentuan 45 persen penumpang KRL ini tetap dibarengi dengan protokol kesehatan yang kian diperketat. Yakni, memakai masker, membawa hand sanitizer, larangan berbicara, dan menjaga jarak antar-penumpang.

Operator kereta api, diminta menyediakan tempat cuci tangan dan konter penjualan masker.

Zulfikri mengaku masih terjadi antrian panjang di beberapa KRL Jabodetabek. Ia mengatakan dalam hal ini aturan menjaga jarak harus dipertahankan.

“Isu yang terkait dengan kapasitas yang memang enggak sesuai demand adalah jalur Bogor. Jalur Bogor ini memang rekayasa KCI banyak, gimana bagi antrian,” jelasnya.

Ia pun mengklaim penumpang KRL sudah disiplin mengikuti aturan aparat keamanan dalam menjaga jarak. Untuk itu menurutnya kapasitas penumpang KRL pada jalur Bogor, misalnya, bisa mulai ditingkatkan.

PT MRT Jakarta juga memastikan akan tetap membatasi jumlah penumpangnya di bawah 50 persen selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

“Kami tetap membatasi kapasitas penumpang di bawah 50 persen sesuai protokol BANGKIT internal kami,” kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin
Selasa 9 Juni 2020.

MRT sendiri telah membuat protokol kesehatan internal selama beroperasi di masa PSBB transisi. Salah satunya yakni pembatasan jumlah penumpang maksimal per kereta 62-67 orang atau 390 orang per rangkaian.

Kamal juga memastikan aturan-aturan dalam protokol kesehatan yang dibuat pihaknya akan tetap dijalankan dengan tegas selama pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *