by

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tidak Tanggungjawab dengan Kenekatan Saksi Rahmadsyah

Inilah Rahmasdyah, saksi yang dinilai nekat oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

DepokRayanews.com- Tim hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menyatakan tidak bertanggungjawab dengan kenekatan saksi Rahmadsyah Sitompul yang terbang ke Jakarta meski berstatus sebagai tahanan kota karena Rahmad yang menawarkan diri menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres.

“Ah itu urusan dia. Dia menawarkan diri jadi saksi. Tapi yang saya katakan, seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancaman kek gitu. Bahwa karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kita akan lihat netralitas aparatur penegak hukum,” kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Nasrullah mengakui, pihaknya tidak pernah memeriksa latar belakang hukum saksi. Dia mengatakan profiling saksi dilakukan dengan materi kesaksian..

“Gak tau kita, dia tersangka atau apa. Kesediaan dia sendiri untuk jadi saksi. Saya tidak bilang 02 tapi kuasa hukum ya, kita tidak tahu. Baru kita tahu, kalau kita tahu kita gak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu kita baru tahu dipersidangan ini. Tapi semangat dia untuk melawan kecurangan itu, melawan kecurangan TSM tu dia nekat dia datang,” kata dia.

“Ada kita profilingnya itu apa keterangan yang diberikan. Kita gak nanya apakah kamu pernah jadi tersangka emang sampai kepikir kaya gitu? Kan gak kepikir kita tanya daftar quisioner yang banyak, pertanyaan apakah anda jadi tersangka apa tidak, tidak terpikir oleh kita,” imbuh dia.

Sebelumnya dalam persidangan di MK terungkap status Rahmad sebagai tahanan kota atas kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Meski berstatus tahanan kota, Rahmad terbang ke Jakarta dengan bekal surat pemberitahuan ke kejaksaan. Dalam surat pemberitahuan, Rahmad beralasan ke Jakarta untuk menemani orangtuanya yang sakit. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *