by

Laki Paruh Baya Cabuli Anak SMP di Sukmajaya Depok

Korban pencabulan (ilustrasi)

Depokrayanews.com- Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya mengamankan MK, seorang pria paruh baya karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban.

“Pelaku mencabuli korban masih yang duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Joao Sadjab kepada wartawan di Depok, Sabtu 4 Juli 2020. MK (50), adalah seorang wirausaha, tinggal di daerah Sukmajaya.

Tempat tinggal korban dan pelaku tidak terlalu berjauhan. Keduanya sudah saling mengenal. Suatu hari saat kondisi sepi, pelaku memangil korban. Tanpa menaruh curiga, korban masuk ke dalam rumah. Oleh pelaku, korban kemudian diajak ke dalam kamar mandi. Di situlah terjadi perbuatan pencabulan tersebut.

Karena pencabulan anak di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Kanit PPA Polrestro Depok, Ipda Elia mengatakan hasil pemeriksaan pelaku mengaku tergiur dengan korban setelah sebelumnya memangku korban.

“Libido pelaku memuncak setelah melihat korban tidur, setelah itu memangku korban lalu diajak ke kamar mandi terjadi pencabulan tersebut. Korban juga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku,” kata Elia.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan apakah ada korban lain atau tidak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikenakan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *