by

Langgar Prokes, Satpol PP Kota Depok Tutup Warung Mie Gacoan Saat Grand Opening

DEPOKRAYANEWS.COM- Satpol PP Kota Depok menutup sementara Warung Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Margonda, Kota Depok karena telah menimbulkan kerumunan saat hari pertama (grand opening) restoran itu dibuka pada Jumat 25 Februari 2022. Sanksi itu berlaku efektif hingga Senin, 28 Februari 2022 mendatang.

“Pengelola Mie Gocoan itu tidak bisa mengendalikan dan mengatur penumpukan pengunjung yang dari siang sudah diingatkan dan diminta untuk melakukan pengaturan sistem order,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Menurut Taufiq, sebelumnya Satpol PP Kota Depok telah memperingatkan pihak manajemen untuk mengurangi antrean kerumunan yang panjang. Pihaknya juga telah memasang garis pembatas di luar restoran, agar Mie Gacoan tidak melayani pembeli yang baru datang sebelum proses transaksi di dalam resto selesai.

Akhirnya pada malam hari, pukul 19.00 WIB pihak Satpol PP Kota Depok kembali turun ke lokasi dan langsung
membubarkan kerumunan dan menghentikan sistem order. ”Resto langsung kami tutup dengan menyegel pintu masuk,” kata Taufiq.

Selain ditutup, pengelola restoran itu juga dikenakan denda administrasi karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Restoran itu boleh beroperasi kembali setelah melakukan pembayaran denda. Untuk sementara, resto hanya diizinkan melayani secara online mulai Selasa pekan depan. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed