by

Laporkan Kalau Masyarakat Menemukan Akun Pedofilia

Irjen Pol Boy Rafli Amar
Irjen Pol Boy Rafli Amar

Depokrayanews.com- Polri mengimbau masyarakat melaporkan kasus dugaan pedofilia online agar kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak tidak terulang lagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tim siber polri juga melakukan patroli pada akun-akun di sejumlah media sosial.

Bila ditemukan adanya akun yang mengarah pada unsur tindak pidana akan ditindak lanjuti dan dimasukkan dalam laporan.

Patroli siber, menurut mantan Kapolda Banten ini bisa juga dilakukan oleh masyarakat.

” Bila masyarakat menemukan adanya aktivitas-aktivitas di dunia maya yang menyimpang seperti kejahatan pedofilia, segera laporkan kepada polisi,” kata dia.

Boy ingin agar dibangun juga kesadaran dan kehati-hatian masyarakat dalam menggunakan media sosial. Alasannya karena dari sekian situs dan portal itu kata dia, ada saja yang berpotensi melanggar hukum.

“Yang penting masyarakat dibangun kesadaran hati-hati. Dari sekian situ dan portal yang dimanfaatkan masyarakat dalam setiap kegiatan ada yang berpotensi melanggar hukum,” kata dia.

Untuk diketahui dalam kasus pedofilia ini Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang tersangka. Empat di antaranya merupakan admin Loly Candys yakni Wawan (27), DS (24), DF (17), SHDW (16), sedangkan satu tersangka AJJ yakni salah atu member aktif dalam akun Loly Candys.

Akun tersebut dibentuk pada September 2016 lalu. Namun sudah ada 7.427 member di dalam akun itu. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *