by

Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Siap-siap Disuruh Putar Balik

Depokrayanews.com- Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada Kamis 6 Mei 2021 harini sampai Senin 17 Mei 2021 mendatang. Polisi sudah mulai melakukan penyekatan dan penyisiran terhada kendaraan yang melintas, terutama yang menuju luar Jabodetabek.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan bahwa masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).

Adapun 31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.

Sebanyak 1.313 personel dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.

Nantinya, petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.

Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memberlakukan sanksi bagi yang nekat mudik.

Berikut 31 lokasi titik check point dan penyekatan di Jabodetabek.

17 lokasi check point:

1. Jakarta Barat
Kalideres
Joglo

2. Jakarta Timur
Jalan Lampiri Raya, Kalimalang
Panasonic, Pasar Rebo

3. Jakarta Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan

4. Jakarta Selatan
Pasar Jumat
Depan Kampus Budi Luhur

5. Bekasi Kota
Sumber Arta
Harapan Indah

6. Kabupaten Bekasi
Kalimalang Tambun
Cibarusah

7. Depok
Jalan Raya Ciputat-Bogor
Jalan Raya Bogor
Gerbang Tol Brigif
Gerbang Tol Kukusan
Gerbang Tol Bojong Gede

8. Tangerang Kota
Kebon Nanas

14 titik penyekatan:

1. Bekasi Kota
Gerbang Tol Bekasi Barat
Gerbang Tol Bekasi Timur

2. Kabupaten Bekasi
Kedung Waringin
Cubeet
Gerbang Tol Tambun
Gerbang Tol Cibitung
Gerbang Tol Cikarang Pusat
Gerbang Tol Cibatu

3. Tangerang Kota
Jatiuwung

4. Tangerang Selatan
Gerbang Tol Bitung
Pos Bitung

5. Polda Metro
Cikarang Barat
Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
Cikupa

Sanksi yang akan diberikan:

Polisi ataupun petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi.

Bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, petugas akan memaksa warga untuk putar balik.

Di sisi lain, warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing. (ris/kps)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *