by

Lembaga Zakat akan Bayar Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS di Kota Depok

Lembaga zakat di Depok sepakat untuk membantu membayar tunggakan iuran peserta JKN-KIS di Depok.
Lembaga zakat di Depok sepakat untuk membantu membayar tunggakan iuran peserta JKN-KIS di Depok.

DepokRayanews.com- Kehadiran Program JKN-KIS telah memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Faktanya, memasuki tahun ke lima sejak dicanangkan pada 1 Januari 2014, Program JKN-KIS terus dilanda permasalahan dimana pembiayaan pelayanan kesehatan lebih besar daripada pembayaran iuran peserta. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga suistainibilitas Program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menjaga suistainibilitas Program JKN-KIS agar Program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan optimal.

Oleh karena itu, peran serta dari seluruh pihak dibutuhkan untuk menjaga agar Program JKN-KIS tetap berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Untuk menjaga suistainibilitas Program JKN-KIS, kata Irfan, dibutuhkan peran serta dari seluruh pihak. Termasuk didalamnya kesadaran para peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tidak menunggak, karena pembayaran iuran yang dilakukan oleh peserta yang sehat dibutuhkan untuk membantu peserta yang sakit.

“Inilah esensi dari prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS,” ujar Irfan.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah tunggakan peserta JKN-KIS di Kota Depok.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada lembaga zakat yang ada di Kota Depok untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Lembaga zakat dapat ikut berperan dalam membantu masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan tersebut dan membayar iuran setiap bulannya sesuai kemampuan masing-masing lembaga zakat,” ujar Hardiono.

Hardiono mengungkapkan bahwa saat ini anggaran kesehatan yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Kota Depok mencapai 22 persen dari PBI APBD Kota Depok.

Sehubungan dengan terbatasnya kemampuan Pemerintah Daerah maka diharapkan peran serta lembaga zakat dalam membantu masyarakat terkait Program JKN-KIS.

“Di Kota Depok telah dibentuk tim penanggulangan miskin dengan mengikutsertakan lembaga-lembaga zakat. Oleh karena itu, saya harapkan lembaga-lembaga zakat ini dapat mengambil peserta-peserta menunggak dan membayarkan iurannya serta membina peserta tersebut sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Terlebih pembiayaan tersebut sudah jelas bermanfaat dan sasarannya sudah jelas kepada masyarakat miskin, karena peserta menunggak ini sebagian besar masyarakat miskin yang berada di kelas 3,” kata Hardiono.

Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kota Depok, Ghofar mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Depok telah memberikan arahan kepada lembaga zakat untuk ikut berperan dalam menuntaskan permasalahan kemiskinan di Kota Depok. Oleh karena itu, lembaga zakat siap untuk dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di Kota Depok termasuk berkaitan dengan Program JKN-KIS.

“Saat ini akan diambil peserta sebanyak 500 peserta menunggak untuk dibayarkan iurannya dan selanjutnya akan dibina. Persyaratannya adalah merupakan mustahik dan peserta JKN-KIS kelas 3,” ujar Ghofar.

Irfan berharap dengan ikut berperannya lembaga-lembaga zakat di Kota Depok, maka permasalahan-permasalahan terkait JKN-KIS di Kota Depok dapat segera selesai dan tidak terdapat lagi tunggakan JKN-KIS di Kota Depok, sehingga Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal. (DT/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *