by

Lonjakan Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi Hari Ini

Pemakaman korban virus corona.

Depokrayanews.com- Lonjakan kematian akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia bertambah 60 jiwa pada hari Selasa 14 April 2020, dan menjadi yang tertinggi sejak kasus positif pertama diumumkan 2 Maret lalu.

Tambahan data 60 jiwa itu membuat korban meninggal akibat Covid-19 di Indonesia mencapai angka 4.839 orang di Indonesia.

“Kematian bertambah 60 jiwa, total 459. Ini yang kita prihatinkan, 459 meninggal,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa 14 April 2020.

Pemerintah pertama kali mengumumkan pasien meninggal pada 11 Maret 2020 lalu dan jumlahnya terus bertambah hingga saat ini. Jumlah kematian tertinggi sebelumnya tercatat pada 9 April lalu yakni sebanyak 40 orang. Kala itu di seluruh Indonesia pasien meninggal tercatat 280 orang.

Sementara itu, untuk hari ini, Selasa 14 April 2020, dari total 459 jiwa yang dinyatakan meninggal, jumlah terbanyak ada di DKI Jakarta yakni 243 jiwa. Kasus kematian tertinggi lainnya berada di Jawa Barat dengan 59 korban meninggal, Jawa Timur 40 orang, Jawa Tengah 35 kasus kematian, Banten 27 orang, lalu 16 jiwa di Sulawesi Selatan.

Yurianto mengatakan per 14 April, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.839 orang, di mana 426 sudah dinyatakan sembuh, dan 459 meninggal. Kasus positif Covid-19 sendiri sejak Jumat 10 April 2020 lalu sudah tercatat di 34 provinsi Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres yang menetapkan pandemi corona sebagai bencana nasional.

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengajukan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Sampai hari ini, Menkes Terawan Agus Putranto baru menyetujui status PSBB di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Provinsi Banten, dan Kota Pekanbaru.

Dalam aturan pedoman PSBB, Pemda akan membatasi sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan kegiatan sosial. Selain itu, Pemda juga berencana membatasi operasional angkutan umum. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *