by

LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

DEPOKRAYANEWS.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena Bareskrim Polri menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.

Menurut Hasto, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi sebelumnya terkait dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” tuturnya.

Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *