by

Lurah AH Kena OTT Tim Saber Pungli Depok

Ditangkap polisi
Ditangkap polisi

DepokRayanews.com- Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto akhirnya bicara soal AH, lurah di Kecamatan Cilodong Depok yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli pada Kamis (14/2/2019).

Lurah itu diduga meminta pungutan pada warga yang hendak mengurus akta jual beli (AJB).

“Jadi yang dilakukan oknum lurah tersebut yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengurusan AJB tanah,” Didik Sugiarta, Sabtu (16/2).

Penangkapan dilakukan di kantor kelurahan dan tim berhasil menyita barang bukti berupa AJB yang telah ditandatangani oleh pelaku dan uang sebesar Rp 5 juta.

Disita pula beberapa dokumen lainnya yang akan digunakan penyidik sebagai alat bukti,

Menurut Kapolres, AH terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya AH meminta pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam ketentuan PP nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen,

“Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri kepada masyarakat yang mengurus AJB,” kata Didik.

Dengan demikian AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

“Hari ini, penyidik telah menaikkan proses hukum tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan masih dilakukan, setelah keluar hasilnya tentu kita akan mengambil langkah,” kata dia.

AH diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kapolres membantah kalau AH dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan. Kapolres juga membantah kalau Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna melakukan intervensi terhadap kasus ini (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *