Depokrayanews.com- Muhammad Irfan (19), mahasiswa semester 3 sebuah perguruan tinggi di Depok, terpaksa ditangkap polisi karena kedapatan menjual ganja di rumahnya, Perumahan Griya Asri, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (29/8/2016) malam.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok menyita empat bungkus ganja kering seberat 325 gram senilai jutaan rupiah di rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan barang bukti ganja disimpan di dalam plastik, masing-masing berisi 4,10 gram dan 320 gram. Selain jualan, pelaku juga memaka.
“Pelaku sudah enam bulan menjadi pemakai dan pengedar ganja,” kata Putu Kholis.
Menurut pengakuan tersangka, kata Putu, dia mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa teman kuliah dan pelajar SMA. Ganja di jual Rp 50 ribu per paket. (ris)
Miris mendengar berita ini gan. Padahal sebenranya mahasiswa harus menjadi agen of change. Kok Ya jualan ganja malah