by

Mantan Ketua KPU Kota Depok Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

DEPOKRAYANEWS.COM- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati akhirnya dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Agustus 2022.

Titik didakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaaan dana sosialisasi media Pilkada Depok 2015.

“Hakim menetapkan terdakwa Titik Nurhayati untuk ditahan. Dengan penetapan tersebut kami lakukan eksekusi penahanan,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.

Titik Nurhayati yang kini merupakan Komisioner KPU Provinsi Jabar akan menjalani masa penahanan hingga 6 September 2022 saat putusan atau vonis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.

Seperti diberitakan sebelumnya,Kejaksaan Negeri Depok menetapkan mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.

KPU Depok mendapat dana hibah pada 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar. Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPU Depok pada 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Fajri telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada 2015.

Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih.

Modus yang dilakukan Titik adalah melakukan konspirasi bersama Fajri dengan cara mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

Selanjutnya menyusun nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak dalam mencari harga pasar.

Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.(ris/and)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *