by

Mantan Sekda Gugat Walikota Depok Mohammad Idris, Ada Apa ?

Depokrayanews.com- Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Yang menggugat adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Drg. Hardiono, Sp. BM yang notabene bekas anak buah Idris.

Hardiono menggugat gara-gata dia dicopot secara sepihak dan semena-mena dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022 oleh Walikota Depok Mohammad Idris.

Hardiono menyebut Idris semena-mena, karena telah memberhentikan dirinya secara sepihak dengan alasan sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/posisi sekda.

Hardiono diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta sebelum 2022. Padahal, masa kerja Hardiono adalah sampai 2022. 

Pria berlatar belakang dokter gigi bedah mulut itu diberhentikan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No: 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Drg. Hardiono, Sp. BM dari Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022.

Melalui kuasa hukumnya, Fitrijansjah Toisutta, S. H., Hardiono telah melayangkan surat somasi ke Wali Kota Depok Idris sebanyak dua kali. Yang pertama, surat somasi dilayangkan pada 10 Maret 2021, dan kedua, 19 Maret 2021.

“Hingga kini, belum ada tanggapan serius dari mereka (Wali Kota Depok dan PDAM  Tirta Asasta). Kami sudah layangkan somasi ke-2 atau terakhir. Sampai tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan ambil langkah hukum mengugat Walikota Depok Mohammad Idris ke PTUN,” tegas Fitrijansjah kepada wartawan seperti dilansir Lampu Hijau yang dikutip Selasa 23 Maret 2021.

Menurut Fitri, Walikota Idris telah melakukan beberapa pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 30, Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dewan pengawas dan direksi.

Lalu, melanggar Perda No.10/2011. Serta, melanggar sumpah jabatan yang diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 18 angka 1 dan 3.

Menurut dia, surat keputusan Walikota tentang pemberhentian Hardiono sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta cacat hukum karena melanggar aturan (hukum yang ada).

“Dalam somasi ke-2 ini kami sampaikan bahwa keputusan tentang pemberhentian ketua dewan pengawas dengan alasan pensiun itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011, Pasal 9, Ayat 2 bahwa pengangkatan dewan pengawas dan direksi itu dibuat oleh Peraturan Wali Kota,” kata dia.

Dikatakan, peraturan Walikota tentang pengangkatan dan pemberhentian itu tidak diakui dalam Perda. “Yang diakui cuma pengangkatan. Artinya, surat Peraturan Walikota No. 30/2015 itu cacat hukum dan harus dicabut,” kata dia.

Karena surat pemberhentian terhadap ketua dewan pengawas cacat hukum, kata dia, maka akibat yang ditimbulkan pun cacat hukum.

Menurut Fitri, kliennya yakni Hardiono telah mengembalikan emas  LM 16 gram dan cek tunai Rp 169 juta ke Walikota dan PDAM.

“Tapi ditolak oleh mereka. Hanya surat somasi 1 dan 2 yang diterima. Klien kami mengembalikan emas dan cek tunai itu karena hal tersebut ada indikasi jebakan. Mengapa? Karena, secara de facto dan de jure, itu cacat hukum. Itu bukan milik klien kami. Makanya, kami kembalikan ke walikota,” kata dia.

Hardiono sendiri merasa ada keanehan dan keganjilan dalam surat pemberhentiannya. “Terkait SK saya, SK saya dikeluarkan tanggal 1 Februari 2021. Tapi, diberikannya pada 2 Maret 2021. Mengapa jauh sekali, 1 bulan baru diberikan?” kata dia.

Menurut Hardiono, dia sangat heran dan bertanya-tanya mengapa dirinya diberhentikan di tengah jalan (2021). Padahal, masa tugasnya sampai 2022.

“Kalau ditanya kenapa? Ya, dugaan saya, kemungkinan Pak Walikota yang baru terpilih akan mengganti dengan orang-orangnya, itu dugaann saya saja,” kata Hardiono.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Dr. Syahidin, M.Pd menilai, pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas PDAM Tirta Asasta) Depok, Hardiono itu tidak tepat sehingga perlu ditinjau kembali.

“Jika pemberhentian itu dilakukan tanpa adanya mekanisme yang benar, artinya itu sudah melanggar ketentuan,” kata Prof. Syahidin ketika dihubungi wartawan melalui selular pribadinya, Minggu 21 Maret 2021.

Menurut dia, somasi yang dilayangkan Hardiono ke Walikota hanya memperpanjang waktu. Ia menyarankan persoalan pelanggaran administrasi bisa dilakukan langsung melalui gugatan ke PTUN.

“Kita bisa mempelajari dan melihat dari aspek-aspeknya, Jika sudah jelas bisa langsung layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menggugat Walikota Mohammad Idris ke PTUN sudah tepat. Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM.

“Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu,” tegasnya.

Amir menerangkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat, publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Walikota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum, Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.

“Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai walikota. Tetapi, bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM,” tandasnya.

Persoalan itu kata dia bisa berimplikasi politis, melalui anggota dewan. “Jadi, dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke Walikota. Tergantung dewan, mau tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

Sumber: lampuhijau

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *