by

May Day di Depok, Tidak Ada Aksi Unjuk Rasa Buruh

May Day besok di Depok tidak ada aksi unjuk rasa ataupun orasi.
May Day besok di Depok tidak ada aksi unjuk rasa ataupun orasi.

DepokRayanews.com- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja di Kota Depok sepakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi, unjukrasa ataupun orasi pada perayaan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day yang jatuh pada Rabu (1/5/2019) besok.

Kesepakatan itu disampaikan DPC SP Kota Depok dalam rapat koordinasi yang dihadiri Kapolresta Depok, Dandim 0508/Depok, pengurus Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja dan Kesbangpol, di Mapolresta Depok, Senin (29/4/2019)

Di bagian awal rakor itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto menyampaikan harapannya agar seluruh buruh di Kota Depok untuk tidak melakukan aksi unjukrasa, demonstrasi dan orasi pada perayaan May Day. ” Isilah perayaan May Day dengan berbagai kegiatan sosial dan kesehatan seperti jalan santai, menanam pohon untuk penghijauan, pemberian sembako murah, dan santunan anak yatim,” kata Manto.

Harapan Manto itu kemudian disambut baik oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Praktikno. “Ya, kami akan melaksanakan acara jalan santai, dan tanam pohon yang diikuti oleh para buruh, pimpinan serikat kerja, dan anak-anak yatim,” kata Wido.

Setelah mendengarkan pandangan berbagai pihak, maka rakor itu kemudian menyepakati bahwa tidak akan ada aksi demonstrasi, unjukrasa ataupun orasi pada perayaan May Day.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto menjelaskan, pihaknya menghormati dan apresiasi sikap buruh Depok. Kapolres menilai sikap para buruh itu sangat membantu menciptakan kondisi Depok yang nyaman dan kondusif.

Tapi Wido bersama rekan-rekannya akan menggunakan peringatan hari buruh untuk mengusulkan revisi Undang-undang PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Rencananya usulan revisi ini akan disampaikan saat seminar bersama Pemerintah Kota Depok.

Revisi undang-undang itu dilakukan untuk kesejahteraan pekerja. Seperti diketahuin, Upah Minimum Kota Depok saat ini sebesar Rp3,8 juta yang dinilai hanya cukup untuk pekerja berstatus lajang.

Selain itu, kata Wido, pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Pemkot Depok terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tepat waktu. Sebab permasalahan tahun 2018 lalu, ada dua perusahaan tekstil yang terlambat memberikan THR pada karyawannya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *