by

Melanggar Aturan, Kabel Udara Milik Sejumlah Operator Telekomunikasi Diputus

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Kota Depok memutus sejumlah kabel udara milik operator telekomunikasi di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji karena dinilai melanggar aturan.

“Kami memutus kabel udara yang melanggar, khususnya yang berada di Jalan Raya Margonda. Mereka sudah melanggar ketetapan yang sudah diberitahukan melalui surat pemberitahuan nomor 670/034-Bid.Binkon,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Denny Setiawan, Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Denny, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para operator agar melakukan menertibakan kabel tersebut secara mandiri. Mereka diberikan tenggat waktu sampai dengan 10 Januari 2022.

Denny mengimbau kepada para operator kabel telekomunikasi untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Pemkot Depok. Terutama, soal kabel udara yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Seharusnya mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Seharusnya mereka tahu kebel-kabel itu tidak seperti itu pemasangannya, kita sudah sepakat, jika mereka tetap pasang kita akan putus,” kata Denny. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *