by

Melanggar Kesepakatan Jam Operasional, Dishub Depok Tahan 21 Truk Tanah

Aparat gabungan dari Dishub, Polsek dan Koramil menahan truk tanah yang melanggar jam operasional.

DepokRayanews.com- Dinas Perhubungan Kota Depok menghentikan sejumlah truk pengangkut tanah untuk proyek pembangunan jalan tol, karena melanggar kesempatan jam operasional. Truk itu kemudian ditilang oleh PPNS Dishub Kota Depok.

Operasi yang langsung dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana itu dibantu oleh aparat Polsek dan Koramil setempat. Ada 22 personil yang turun ke lapangan melakukan operasi.

Operasi yang berlangsung selama dua jam yakni dari pukul 19.00 wib sampai 21.00 wib, tim gabungan itu berhasil mengamankan 21 truk. Dari jumlah itu, ternyata 9 truk tidak dilengkapi surat-surat dan 12 truk surat-suratnya tidak lengkap dan buku kirnya sudah habis. ”Semua truk itu kami tilang,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (2/8/2019) malam.

Truk yang ditahan itu menggunakan plat nomor polisi bervariasi. Ada yang berplat B, ada juga yang berasal dari luar Jabodetabek yakni plat nomor G (Pekalongan), AD (Solo) dan K (Kudus).

Seperti diberitaka sebelumnya, truk pengangkut tanah itu boleh beroperasi mulai pukul 21.00 wib sampai jam 04.00 wib. Kesempatan itu diambil setelah Dadang Wihana mengumpulkan para pengelola truk tanah tersebut. Dadang kemudian melakukan operasi bersama tim untuk mengecek kondisi di lapangan.

Dadang mengingatkan semua pengelola truk tanah untuk kepentingan jalan tol untuk menjaga dan menghormati kesepakatan.
“Truk boleh beroperasi mulai jam 21.00 sampai 04.00 wib. Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan warga yang ada di sekitar proyek dan untuk menjaga ketertiban lalulintas,” kata Dadang. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *