by

Mendagri Beri Angin Segar Bagi 13 Parpol yang Tidak Lolos Sipol

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

Depokrayanews.com- Kabar baik bagi 13 partai politik (Parpol) yang berkas administrasinya ditolak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tahapan administrasi Sipol tersebut belum final. Padahal pihak KPU mengatakan batas akhir penyerahan berkas pendaftaran adalah 16 Oktober lalu pukul 24.00 wib,

Dengan batas waktu yang ditetapkan itu, KPU menyebutkan ada 13 parpol yang tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2019,

Tapi kemudian Mendagri masih memberi harapan terhadap partai-partai itu.
“Ya masih mungkin (lolos), kan belum final,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta Pusat, Minggu (22/10/2017).

Tjahjo mengaku telah bertemu Ketua KPU Arief Budiman dan ada penjelasan bahwa parpol-parpol yang belum lengkap berkas administrasinya, bisa mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Nantinya Bawaslu akan melayangkan rekomendasi ke KPU untuk jadi pertimbangan.

Sebanyak 13 parpol diumumkan tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019.

Partai-partai tersebut tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi karena tak memenuhi syarat pendaftaran awal.

13 Parpol itu adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *