by

Mendagri Berikan Penghargaan kepada 4 Provinsi dan 120 Kabupaten/Kota yang Sukses Wujudkan UHC Lebih Awal

Mendagri Cahyo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada 4 provinsi dan 120 kabupaten/kota yang sukses melaksanakan program JKN-KIS.
Mendagri Cahyo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada 4 provinsi dan 120 kabupaten/kota yang sukses melaksanakan program JKN-KIS.

DepokRayanews.com- Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, memberikan penghargaan kepada 4 provinsi, 120 kabupaten dan kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya lebih awal sebelum tahun 2019.

Penghargaan itu diberikan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota pada acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Rabu (23/5/2018).

Dalam sambutannya, Direktur Utama Fachmi Idris mengemukakan kegiatan Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta ini kepada pemerintah daerah lainnya untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial.

Di samping itu, upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus dipupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia.

“Pemimpin terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat, Bapak Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing. Kami harapkan apa yang Bapak/Ibu lakukan, juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadlian melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud,” kata Fachmi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo juga mengingatkan kembali terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.

Dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus dan pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.

Untuk memastikan Bupati dan Walikota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut Presiden menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota.

Presiden juga menginstruksikan agar Gubernur mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.

Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.

Isi edaran ini antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.

Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.

Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS.

Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas.

Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.

“Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN – KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit,” kata Fachmi.

Peran serta dan sinergi dengan pemerintah daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS.

Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda

Data per 1 Mei 2018 sebanyak 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa.

Tercatat 4 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat), 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *