by

Menganiaya Anak di Bawah Umur, Bahar Smith Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Bahar Smith akhirnya divonis 3 tahun penjara.

DepokRayanews.com- Bahar Smith akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam siang putusan yang digelar, Selasa (9/7/2019). Kemudian, Bahar juga diwajibkan membayar denda Rp 50 subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Pemilik nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini dinyatakan bersalah melalukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur CAJ (18) dan MKU (17), pada 1 Desember 2018, di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat melakukan penganiayaan, Bahar tidak sendiri, dia bersama Habib Agil dan Muhamad Abdul Basit Iskandar yang juga sudah ditangkap dan menjalani sidang terpisah.

Bahar Smith terbukti melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat 2 ke 2, serta dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *