by

Menguji Visi Misi Seorang Calon Legislatif

Despandri,  Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok.
Despandri, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok.

Oleh:Despandri
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok.

Sejak bulan lalu suasana politik di tingkat nasional maupun di daerah sudah mulai memanas. Ini karena Pemilu serentak 2019 sudah semakin dekat.

Pada tanggal 17 April 2019 masyarakat Indonesia secara serentak akan memilih anggota DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan memilih presiden. Bayankan ada 5 surat suara yang akan dicoblos pada hari itu.

Saya tidak akan membahas pemilihan presiden meskipun sangat seksi untuk dibicarakan dari berbagai nuangsa dan sudut pandang berbeda.

Saya hanya akan bicara calon legislatif (caleg) karena sedang hangat dibahas di tingkat lokal atau daerah.

Kalau diamati secara detil, isu caleg tidak kalah menarik dibanding membahas calon presiden. Kenapa?

Ini karena persaingan antar caleg sangat tajam. Tidak hanya persaingan antar partai, tapi juga persaingan antar teman, bahkan persaingan antar saudara atau persaingan antar keluarga. Terjadi saling jegal, termasuk memainkan isu negatif pribadi yang kemudian bermuara sampai ke penjara.

Inilah kemudian yang bikin ribut dengan Mamang, misalnya, ribut dengan Ncang dan sebagainya.

Padahal itu sebetulnya tidak perlu terjadi kalau memang niat menjadi caleg itu baik tanpa eleng-eleng.

Makanya visi dan misi seorang caleg itu harus jelas sejak awal pendaftaran. Kadang ini dilupakan karena berbagai sebab. Tugas dan fungsi sebagai seorang anggota DPRD pun tidak dipahami.

Padahal kalau benar-benar dijalankam dengan benar, tugas dan fungsi seorang anggota DPRD itu bukanlah pekerjaan mudah. Bukanlah gampang seperi yang dibayabgkan.

Anggota DPRD itu harus punya bekal pengetahuan yang terkait dengan 3 fungsi strategis anggota DPRD.

Ingat, kemajuan sebuah daerah salah satunya tergantung pada peran serta anggota DPRD. Bukan semata-mata karena walikota atau bupatinya.

DPRD itu memiliki tiga fungsi strategis dalam membangun daerah. Pertama, fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah yang dibahas bersama dengan pemerintah daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

Kedua, fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama kepala daerah.

Ketiga, fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan pembangunan.

Ketiga fungsi itu akan berjalan dengan baik dan efektif bilamana lembaga-lembaga lainnya kondusif, yakni dapat bekerjasama dan memiliki visi yang sama terhadap pembangunan daerah.

Hal yang lebih penting lagi adalah kebersihan niat, dan moral anggota DPRD itu sendiri.

Bisa dibayangkan, bila sebuah lembaga yang terhormat yang memiliki fungsi pengawasan, tetapi malah korup, kotor dan tidak bermoral, sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan tidak akan efektif dan tidak akan berhasil nyata.

Secara individu anggota DPRD mempunyai kewajiban, diantaranya mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.

Dan yang penting adalah menaati kode etik dan peraturan, tata tertib DPRD, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Setiap calon angota dewan, pada tingkatan manapun, harus mempunyai visi dan misi yang jelas, agar tujuan aktifitasnya menjadi terarah, dan terukur.

Calon anggota dewan harus memiliki visi yang esensinya bagaimana berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, berkualitas serta mendapat ridha Allah SWT.
           
Visi ini akan berfungsi sebagai guidance, agar setiap anggota dewan yang terpilih nanti berjalan pada track  yang benar, tidak salah arah, dan tidak mempertontonkan aibnya di hadapan publik.

Visi ini bisa menjaga para wakil rakyat dari dosa sosial yang sangat membahayakan dan merugikan.

Ini semua tentu ada syaratnya, yakni berpulang kepada hati nurani anggota itu sendiri, apakah semua mengerti, memahami dan menghayati dengan sepenuh hati arti penting visi tadi. Inilah akar permasalahan yang harus diingatkan sejak awal.
           
Visi itu harus dipertegas dengan misi yang lebih operasional, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa, berkualitas dan mandiri, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan mewujudkan kehidupan demokrasi.

Visi dan misi itu harus ada dalam satu bingkai pengabdian pada masyarakat, dalam rangka mencari ridha Allah SWT.

Masukanlah nilai-nilai Ilahi pada setiap butir misi. Bulatkan tekad, kuatkan hati, siapkan diri dan jangan lupa selalu memohon petunjuk dan berserah diri pada Allah SWT.
           
Setidaknya itulah visi dan misi yang harus tertanam dalam benak semua calon anggota DPRD.

Anggota DPRD harus siap memperjuangkannya dengan segala resiko yang mungkin muncul. Tidak mudah bukan? Tapi kalau semua dilakukan demi mencapai ridha Allah. Insya Allah.**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *