by

Meninggal karena Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta. Ini Syaratnya

Depokrayanews.com- Kementerian Sosial akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Karena itu, para camat dan lurah diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Kementerian Sosial itu kepada masyarakat secara luas.

“Kami minta para camat dan lurah di 11 kecamatan untuk menyosialisasikan kebijakan ini,” kata Kepala Dinas Sosial Usman Haliyana, kepada wartawan, Sabtu 2 Januari 2021.

Menurut Usman, pemberian santunan kematian tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Usman menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan santunan tersebut:

1. Melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan warga meninggal karena positif Covid-19.

2. Membuat Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.

3. Melampirkan otokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP, dan kartu keluarga korban.

4. Melampirkan fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.

5. Mencantumkan nomor telepon selular ahli waris,

6. Fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar

7. Akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok.

Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta.

Namun demikian, Usman mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai penghimpun data warga yang akan menerima santunan.

Nantinya, penyerahan santunan kematian akan dilakukan langsung oleh Kemensos.

Hingga saat ini, Usman mengatakan data yang terhimpun sebanyak 60 orang.

“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap, kemudian akan kami kirimkan data tersebut ke Kemensos,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *