by

Menkeu Sri Mulyani: PPN Hanya untuk Sembako Premium

Depokrayanews.com- Sedikit demi sedikit, aturan soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok alias sembako mulai dikuak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Secara tegas Sri Mulyani menyebut pengenaan PPN untuk sembako hanya untuk sembako premium atau high end, seperti daging wagyu dan beras shirataki dan basmati. Sebaliknya, sembako non premium tidak akan dikenakan PPN.

“Kita perlu tahu fenomena munculnya produk-produk yang very high end tapi namanya tetap sembako. Sama-sama beras namanya, sama-sama daging sapi, tapi ada sapi wagyu yang kobe yang per kilogramnya bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada yang daging biasa dikonsumsi masyarakat sekilo sekarang mungkin Rp 90 ribu, jadi kan bumi langit,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Dengan tegas Sri Mulyani menyebut pemerintah tidak akan memungut pajak sembako non premium. yakni sembako dengan harga lebih terjangkau dibandingkan sembako premium.

“Poinnya adalah kami tidak memungut PPN sembako itu, kami tidak memungut. Dan apakah dalam RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) nanti akan ada? Untuk yang itu tidak dipungut, itu saja, clear very clear di situ,” tegas Sri Mulyani.

Menurut dia, rencana pungutan PPN sembako premium tersebut justru merupakan bentuk keadilan pajak. PPN sembako premium merupakan bentuk respons pemerintah pada kemunculan produk premium alias high end di tengah produk produksi masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau.

Misalnya, kemunculan beras shirataki di antara beras Rojo Lele, Pandan Wangi, dan Cianjur yang merupakan produksi petani Tanah Air. “Jadi kami akan melihat justru pajak itu mencoba untuk addres isu keadilan karena diversifikasi masyarakat sudah begitu sangat beragam,” kata dia.

Menurutnya, skema pungutan pajak yang membedakan besaran pajak dalam satu jenis objek pajak bisa terjadi. Hal ini dilakukan melalui skema pajak multi tarif seperti yang nantinya akan dicantumkan dalam RUU KUP.

“Kalau dia menjadi objek pajak memang berarti dia bisa dipajaki. Tapi kan bisa dipajaki itu dibebaskan pajaknya, ditanggung pemerintah (DTP) bisa tarif nol kan kayak gitu, versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang kami sampaikan dalam PPN bisa multi tarif,” terang dia.

Rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *