by

Menkeu Tolak Usulan Pajak Mobil Baru Nol Persen

Depokrayanews.com. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan Kementerian Perindustrin untuk memberikan pajak mobil baru atau pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar nol persen.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin 19 Oktober 2020.

Penolakan Menkeu bukan tanpa alasan, tapi mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dunia usaha. Dari sisi fiskal, kebijakan keringanan pajak ini akan dievaluasi secara menyeluruh, agar daya beli naik, tetapi tidak mematikan industri lain.

“Setiap insentif yang akan kita berikan, kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, si satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain,” kata Sri Mulyani.

Tidak hanya industri otomotif, pasar mobil bekas juga bernasib sama. Rata-rata penjual mobil bekas anjlok bahkan samapi 70 persen.

Pembebasan pajak mobil baru, kata Sri Mulyami, sama saja membuat pasar mobil bekas seakan “sudah jatuh tertimpa tangga pula”.

“Penjualan mobil sejak awal tahun ini memang berbeda. Yang stabil hanya mobil bekas kelas atas, tetapi putarannya juga tak tinggi. Sedangkan mobil bekas kelas tengah cenderung ke bawah, dipastikan limbung, bahkan terpuruk,” kata salah seorang pedagang konil bekas di Mangga Dua Square.

Gabungan Industri Kendaran Bermotor Indonesia (Gaikindo) merekam, penjualan mobil pada bulan September 2020 hanya 43.362 unit. Terjun bebas 47,8% dibanding bulan yang sama tahun 2019.

Tetapi secara bulanan, keluesuan ini sedikit memudar, karena lebih tinggi dari penjualan Agustus di angka 37.655 unit saja.

Penjualan wholesales September 2020 terhitung 48.554 unit. Artinya, angka pengiriman dari pabrik ke dealer ini meningkat 23,2% dibanding bulan Agustus 2020 sebesar 37.291 unit. Meskipun, dengan catatan, 48,1% lebih rendah dari September tahun 2019. (mad/ris)

Halaman Selanjutnya

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *