by

Menko Polhukam: Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri

DEPOKRAYANEWS.COM- Menko Polhukam Mahfud MD menyebut adanya sejumlah hambatan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satunya karena ada kelompok Ferdy Sambo seperti punya kerajaan tersendiri di dalam Polri.

“Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” kata Mahfud MD dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dikutip detikcom, Kamis 18 Agustus 2022.

Mahfud menyebut dia sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan itu. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.

Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

“Ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud.

Lalu apa respon Polri ?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons hal tersebut dengan fokus penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana terhadap Sambo.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Dedi, kasus ini akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J besok.

“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ujarnya.

“Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif,” kata dia. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *