by

Menko Polhukam Minta Polri Lindungi Bharada E

DEPOKRAYANEWS.COM- Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E, tersangka penembakan terhadap Brigadir J menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberi perlindungan kepada Bharada E agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Mahfud, pemerintah berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu.

“Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada Senin 8 Agustus 2022 lalu.

Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diberitakan, Kapolri mengatakan Timsus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurut Sigit, jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan tidak profesional bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 menjadi 11 orang. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *