by

Menkominfo Johnny Gerard Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Seusai diperiksa pada Rabu 17 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan nomor 004 Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Tangan Johnny tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya, Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Sekjen Partai Nasdem itu sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik, namun tetap berakhir sebagai saksi.

Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada Senin 15 Mei 2023. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Sejauh ini Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu sudah menjalani penahanan secara terpisah pada Januari dan Februari. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. (mad/ris/rol)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *