by

Menpan-RB Perpanjang Masa Bekerja ASN dari Rumah Hingga 29 Mei 2020

Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Depokrayanews.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19. Masa WFH bagi ASN sebagaimana perpanjangan sebelumnya, akan berakhir pada Rabu 13 Mei 2020 besok.

“Diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Selasa 12 Mei 2020.

Melalui surat edaran terbaru, MenPAN RB juga meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.

Ia meminta adanya penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam hal terdapat PSBB di daerah ASN bekerja, ia meminta PPK di instansi itu melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN yang berada di wilayah PSBB.

“Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat menentukan pegawai ASN yang bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan PSBB untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal selama masa PSBB,” ujarnya.

Adapun perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak penetapan Pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perpanjangan ASN kerja dari rumah, mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid di lingkungan instansi Pemerintah. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *