by

Menteri ESDM Beri Sinyal Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi sinyal bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi pada 31 Agustus 2022.

“Ya tunggu saja besok (pengumuman kenaikan harga BBM subsidi),” kata Arifin Tasrif, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurutnya, pemerintah masih mematangkan rencana kenaikan harga BBM pertalite dan solar bersubsidi saat ini.

Isyarat lain bahwa harga pertalite dan solar segera naik adalah rencana pemerintah memberikan subsidi bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada dua bansos tambahan yang disiapkan oleh pemerintah. Pertama, BLT Rp 600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

BLT itu akan diberikan masing-masing Rp 150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Dengan total BLT ekstra yang diterima KPM sebesar Rp 600 ribu.

Kedua, BLT untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan pengalihan anggaran subsidi BBM Rp 9,6 triliun untuk program bansos pekerja.

“Bansos akan mengalir untuk 16 juta pekerja, sebesar Rp 600 ribu per pekerja per bulan yang diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Sri Mulyani.

“Selain Rp 12,4 triliun (BLT) plus Rp 9,6 triliun (bansos upah untuk pekerja), pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kemendagri akan menerbitkan aturan untuk perlindungan sosial tambahan,” kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Total bansos Rp 24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM akan didistribusikan mulai pekan ini, dan diharapkan mengurangi tekanan masyarakat dan mengurangi kemiskinan dalam menghadapi hari-hari di tengah kenaikan harga-harga.

Tak hanya dua bansos tersebut, Kemenkeu juga memberikan subsidi transportasi untuk angkutan umum termasuk ojek online, serta nelayan sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Subsidi transpotasi itu diambil dari dana transfer umum seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Kami di Kemenkeu juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” kata dia. (mad/ant)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *