by

Menteri ESDM Ignasius Jonan Diperiksa KPK

Menteri ESDM Ignatius Jonan.

DepokRayanews.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/5/2019) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jonan beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2019).

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya KPK telah menjadikan tersangka pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *