by

Meski Gugat Cerai, Aa Gym Masih Tinggal Serumah dengan Teh Ninih

Depokrayanews.com- Penceramah KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym masih tinggal serumah dengan istrinya, Ninih Muthmainah, meski pimpinan Pondok Daarut Tauhid (DT) sudah mengajukan gugatan cerai sejak 10 hari lalu di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bandung.

Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaiman, membenarkan kalau kliennya masih tinggal bersama dengan Teh Ninih di kawasan Gegerkalong, Bandung. “Masih satu rumah dengan teteh. Masih di Gerlong,” kata Yoki kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

Ketika ditanya apakah Aa Gym sudah pisah ranjang dengan Teh Ninih, Yoki mengaku tidak tahu pasti karena merupakan ranah pribadi.

Yogi menyebut Aa Gym sudah tidak memiliki kecocokan dengan Teh Ninih dalam membina rumah tangga. Itu yang menjadi alasan Aa Gym mengajukan gugatan cerai.

“Kelihatannya sih sudah (pisah ranjang), tapi kami belum tahu persis sejak kapannya. Yang jelas, kami disuruh untuk menyelesaikan permohonan cerai talak ini oleh Aa. Kalau menyangkut hal-hal yang tadi, alasan dan sebagainya terlalu privasi,” kata Yoki.

Aa Gym kembali menggugat cerai talak istrinya, Ninih Muthmainnah, melalui gugatan di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung pada 3 Maret lalu.

Sidang perdana gugatan cerai Aa Gym itu harusnya digelar Rabu 17 Maret 2021, tapi ditunda karena para pihak tidak menghadiri persidangan.

“Hari ini dijadwalkan sidang, tetapi memang Aa belum bisa hadir. Tapi karena memang para pihaknya belum lengkap, jadi diundur minggu depan,” ujar Yoki.

Perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih pertama terjadi pada 2011 lalu. Kala itu, tengah santer isu poligami. Gugatan itupun dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung. “2011 pernah di sini. Dikabulkan majelis,” ucap Yoki.

Setelah itu, pada 2013, Aa Gym dan Teh Ninih kembali rujuk. Keduanya rujuk usai ada penetapan soal poligami. “Sejak 2013 bersatu lagi. Hubungan mereka baik-baik saja seperti biasa. Di dalamnya saya tidak tahu,” kata Yoki. (and/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *