by

Mewujudkan Kota Depok yang Ramah Anak

Ketua Tim Penggerak PKK Elly Farida memberikan motivasi kepada penggiat kota layak anak.
Ketua Tim Penggerak PKK Elly Farida memberikan motivasi kepada penggiat kota layak anak.

Depokrayanews.com- Mewujudkan Kota Depok yang ramah anak. Ini cita cita yang kemudian menjadi komitmen yang luar biasa dari Pemerintah Kota Depok.

Untuk mencapai itu, Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak, Dinas Perlindungan Anak. Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK), hampir setiap hari melakukan kegiatan turun ke kecamatan, kelurahan bahkan sampai ke tingkat RW.

Papan agenda bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak yang dipimpin Yulia Oktavia penuh sesak setiap hari. Semangat bidang itu menjadi-jadi setelah mendapat dorongan yang luar biasa dari Ketua Tim Penggerak PKK Kota Depok, Bunda Elly Farida.

Hampir di setiap kegiatan bidang tumbuh kembang dan pengembangan kota layak anak, Bunda Elly hadir dan memberikan semangat kepada tim penggerak PKK kelurahan dan kecamatan. Begitu juga terhadap tim Forum Kota Layak Anak (Fokla).

RW Ramah Anak, adalah langkah awal untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Semua harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, baru kemudian ke tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

Para Ketua RW mengikuti sosialisasi RW Ramah Anak yang diselenggarakan DPAPMK.
Para Ketua RW mengikuti sosialisasi RW Ramah Anak yang diselenggarakan DPAPMK.

Intinya, bagaimana anak merasa nyaman dan aman di lingkungannya, mulai dari lingkungan terkecil sampai lingkungan yang besar seperti kota, provinsi dan negara. Kalau semua bisa mewujudkan itu, maka Depok akan menjadi kota layak anak dan Indonesia akan menjadi negara layak anak.

Bahkan, kata Sekdis DPAPMK, Erry Sriyanti, kota layak anak, tidak lagi menjadi program Kota Depok, atau menjadi program Pemerintah Indonesia, tapi sudah menjadi program negara-negara di dunia.

Hampir semua negara, kata Erry sudah menyadari bahwa anak-anak yang ada sekarang, adalah yang akan memimpin negara pada 20-30 tahun yang akan datang. Mereka harus dipersiapkan dari sekarang, baik mengenai hak-hak sipil, pendidikan yang layak dan perlakuan yang manusiawi. Itulah kemudian yang diterjemahkan dalam program kerja kota layak anak.

Di Indonesia, tingkatan kota layak anak ada lima yakni: pratama, madya, nindya, utama, dan baru kota layak anak. Kota Depok, dua tahun lalu meraih predikat pratama, dan pada Juli 2017 lalu, naik peringkat menjadi Nindya. “Evaluasi terhadap pencapaian itu dilakukan pemerintah pusat dua tahun sekali,” kata Erry Sriyanti.

Sekdis DPAPMK Pemkot Depok,  Erry Sriyanti ketika membuka acara sosialisasi RW Layak Anak.
Sekdis DPAPMK Pemkot Depok, Erry Sriyanti ketika membuka acara sosialisasi RW Layak Anak.

Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak DPAPMK, Yulia Oktavia mengatakan hingga saat di Depok sudah ada 105 RW Ramah Anak. Jumlah ini akan meningkat pada masa mendatang.

“Target kami bisa menciptakan 100 RW Ramah Anak setiap tahun,” kata Yulia. Kota Depok terdiri dari 11 kecamatan, 63 kelurahan, 906 RW dan 5.160 RT.

Tidak heran kalau kemudian Yulia dan tim terus melakukan gerakan ke tingkat kelurahan dan RW mendorong dan memotivasi bagaimana terbentuknya RW dan RT Ramah Anak.

Forum untuk Kota Layak Anak (Forla) dibentuk di setiap kecamatan sebagai perpanjangan tangan tim dari DPAPMK. Targetnya adalah bagaimana membentuk kelurahan layak anak.

Menurut Yulian, RW/RT Ramah Ana adalah sebuah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemkot Depok dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RT dan RW yang secara terpadu berkomitmen untuk memfasilitasi hak dan kebutuhan anak-anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Untuk mendorong tercapainya RW Ramah Anak dibentuk tim Forum Kota Layak Anak (Forla).  Kabid Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak Yulia Oktavia memperkenalkan penggiat Kota Layak Anak.
Untuk mendorong tercapainya RW Ramah Anak dibentuk tim Forum Kota Layak Anak (Forla). Kabid Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak Yulia Oktavia memperkenalkan penggiat Kota Layak Anak.

Menurut Yulia, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu semacam modul atau panduan penbentukan RW/RT Ramah Anak, termasuk panduan program aksi apa yang harus dilakukan.

Monitoring evaluasi juga dilakukan, sehingga pelaksanaan program bisa termonitor dengan baik. Di akhir tahun, dilakukan evaluasi terhadap portopolio masing-masing RW, mana yang sudah bisa berjalan dan mana yang belum. Untuk program yang belum bisa berjalan dicarikan solusinya.

Ada empat langkah pengembangan yang dilaksanakan yakni mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan.

Pada tahap persiapan, diatur bagaimana penggalangan kesepakatan para pemangku kepentingan RT/RW, sampai pembentukan kelompok kerja RW/RT Ramah Anak.

Di tahap perencanaan, dibuat data dasar anak, permasalahan anak dan potensi yang berkaitan dengan pengembangan RT/RW Ramah Anak. Kemudian dibuat analisa situasi anak, dan menyusun rencana aksi.

DPAPMK juga sudah membuat panduan kegiatan RW Ramah Anak, untuk mengimplementasikan 5 hak anak, sehingga program dan hasilnya bisa dilihat dengan indikator yang sama.

Misalnya hak sipil dan kebebasan anak, kegiatannya antara lain mendata anak yang mempunyai akte kelahiran, memfasilitasi ketersediaan taman bacaan dan memfasilitasi ketersediaan organisasi anak.

Kemudian untuk implemantasi hak lingkungan keluarga dan pengasuhan anak, misalnya dibuat program bina keluarga balita (BKB), bina keluarga remaja (BKR), kelompok parenting, mendata anak dengan orang tua tunggal yang rentan dan mendata anak yang terlantar.

Untuk implementasi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak dibuat Posyandu, mendata jumlah angka kematian bayi, mendata jumlah imunisasi dasar, mensosialisasikan makanan bergizi dan seimbang, menyelengarakan pembinaan kesehatan remaja dan memberlakukan kawasan tanpa rokok.

Untuk hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan sosial budaya, dilakukan pendataan jumlah anak yang memenuhi wajib belajar 12 tahun, membantu pendampingan anak terancam putus sekolah, membantu anak berkebutuhan khusus dan memfasilitasui penerapan jam belajar.

Sedangkan untuk hak perlindungan khusus, dibuat program pendampingan anak korban bencana, membantu pembinaan dan pendampingan anak korban pornografi, HIV AIDS, narkoba dan miras.

”Program itu dibuat sama, kemudian dibuat indikator-indikatornya, sehingga bisa dilihat bagaimana perkembangan masing masing RW,” kata Yulia.

Menciptakan RW Ramah Anak, bukan perkara mudah karena merubah pola pikir, merubah kebiasaan yang sudah terjadi bertahun-tahun dan merupah sikap.

Tapi kalau dilakukan terus menerus suatu saat akan menjadi kebiasaan. Inilah peran kelompok kerja RW/RT bagaimana mensosialisasikan ramah anak itu secara luas.

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Depok, Bunda Elly selalu mengingatkan warga Kota Depok bagaimana mewujudkan RW Ramah Anak dan Kota Layak Anak. Ini dua hal yang berbeda meskipun muaranya sama.

Pada acara sosialisasi sistem perlindungan terpadu berbasis masyarakat melalui RW Ramah Anak yang diselenggarakan DPAPMK pada 27 September 2017 lalu, Bunda Elly, secara gamblang memaparkan ada 3 indikator yang menunjukan perbedaan antara Ramah Anak dan Layak Anak.

Pertama dilihat dari bentuk. Layak anak itu berbentuk fisik, sedangkan ramah anak berbentuk non fisik, seperti perasaan yang senang atau gembira

Kedua, dari jenis. Layak anak jenisnya infrastruktur dan perangkat hukum, sedangkan di ramah anak jenisnya sikap, nilai budaya dan etika

Ketiga, dilihat dari skala. Layak anak skalanya kecamatan dan kelurahan, sedangkan ramah anak skalanya RW, RT dan keluarga

“Jadi untuk mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak tidak semata-mata berbicara soal fisik, sarana pendukung dan sebagainya, tapi juga nonfisik, yang kita kembangkan melalui RW Ramah Anak,” kata Bunda Elly.

Apa itu ramah anak? Ya, bagaimana tata cara orang dewasa dalam menghadapi dan memperlakukan anak, seperti bertegur sama, memberi salam dan sebagainya.

Kemudian bagaimana memilih dan menggunakan kata-kata bijak untuk anak. Kebiasaan memuji anak, membiasakan mengucapkan terimakasih, sabar dan tidak memaksakan kehendak, mendengarkan pendapat orang lain dan memberikan contoh hal-hal yang baik dan positif.

Agar program ini bisa berjalan baik, banyak pihak yang harus terlibat, tidak mungkin oleh Pemkot Depok, apalagi hanya oleh satu dinas saja.

Menurut Yulia, pihak yang terlibat antara lain pengurus RW/RT, pengurus PKK RW/RT, pengurus Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi sosial kemasyarakatan, dunia usaha, organisasi anak dan pemuda, petugas keamanan, profesi kesehatan seperti bidan dan dokter, guru, para pemerihati keluarga dan anak serta media massa.

Anak adalah aset bangsa dan negara yang sangat berharga. Menjelang Indonesia Emas tahun 2045, anak-anak harus dipersiapkan menjadi anak yang kreatif, inovatif, produktif, berkarakter, mampu berfikir tinggi dan cita terhadap bangsanya.

”Ini kewajiban kita semua, orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah,” kata Yulia.

Bunda Elly mengakui untuk mewujudkan RW Ramah Anak atau Kota Layak Anak tidak mudah, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, misalnya permasalahan keluarga dan kasus kejahatan pada anak dan keluarga.

Jawa Barat, kata Bunda Elly menargetkan bisa menjadi Provinsi Layak Anak pada tahun 2028. Artinya ketika itu semua kabupaten kota di Jawa Barat sudah menjadi kabupaten dan kota layak anak.

Jumlah penduduk Kota Depok saat ini 2,2 juta jiwa dan dari jumlah itu sekitar 20 persen adalah anak-anak.

Tentu ini tugas bersama bagaimana menyelamatkan anak-anak itu dari ancaman kekerasan fisik maupun nonfisik.

Bagaimana agar semua pihak merasa turut bertanggungjawab melindungi anak-anak dan merasa semua anak adalah anak mereka yang perlu dilindungi dari bentuk ancaman apapun.

Tugas bersama bagaimana mewujudkan lingkungan menjadi sorga bagi anak-anak, mereka merasa aman dan nyaman di mana-mana. Tidak ada hardikan, tidak ada caci maki, apalagi kekerasan fisik. Yang ada adalah kasih sayang, komunikasi yang baik dan saling menghargai.

Meskipun mereka anak-anak, tapi paling tidak mereka sudah punya 5 hak yang sudah diatur oleh pemerintah dan harus dilaksanakan yakni:

1. Hak sipil dan kebebasan
2. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
3. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan.
4. Hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan sosial budaya.
5. Hak perlindungan khusus.

Dengan melaksanakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mewujudkan RW Ramah Anak di setiap kecamatan dan kelurahan, maka harapan Kota Depok menjadi Kota Layak Anak bisa terwujud. (adi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *