by

MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno

Sidang detik-detik menjelang pengumuman hasil sidang MK.

DepokRayanews.com- Setelah membacakan putusan dalam sidang gugatan hasil pemilu presiden 2019 secara bergantian selama sembilan jam sejak jam 12.30 siang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam putusannya mengatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang disebut pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Dalam amar putusannya, MK menolak semua dalil pemohon yang dinilai tidak beralasan karena tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Dengan putusan ini, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah pemenang Pilpres. Secara resmi KPU akan mengumumkan dalam waktu dekat.

Sementara itu sejak pagi sekitar seribu pengunjukrasa telah memadati kawasan di sekitar gedung MK, mulai dari Patung Kuda hingga di depan gedung Kementerian Polhukam. Lebih dari 47.000 personil gabungan TNI-Polri dikerahkan mengamankan situasi, termasuk 13.000 personil yang ditempatkan di MK. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *