by

Mobil Kecepatan di Atas 120 Km per Jam di Jalan Tol akan Ditilang

DEPOKRAYANEWS.COM- kabar tidak menggembirakan bagi pengguna jalan tol yang selama ini suka ngebut di jalan tol.

Sebab, mulai 1 April 2022, pengendara mobil yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan akan ditilang. Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Adapun, batas kecepatan maksimal di jalan tol ialah yang 120 kilometer per jam.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu 27 Maret 2022.

Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Aan menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini, kata Aan, sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed