by

Modus Mandi Kembang, Dukun Cabul Cipayung Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah me njelaskan praktek dukun cabul di Cipayung.

Depokrayanews.com- Tim Polres Metro Depok menangkap, AS (48), di rumahnya di kawasan Cipayung, Kecamatan Cipayung Depok karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa orang wanita dengan mous sebagai dukun yang bisa membuka aura dan menambah daya pikat.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui ada empat orang,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Depok, Kamis 25 Juni 2020.

Penangkapan terhadap AS berawal dari laporan SD, salah seorang korban yang tidak terima dengan perlakukan AS. Mereka menduga praktek yang dilakukan AS sebagai orang pintar hanya kedok untuk bisa melakukan pelecehan seksual. Setiap wanita yang datang hendak membuka aura atau menambah daya pikat, selalu dimandikan dengan air kembang tujuh rupa.

“Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang, dengan membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban,” kata Kombes Azis.

AS mengaku dirinya mendapat kemampuan mistik tersebut dari keluarga. Tapi polisi menduga hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabui korbannya.

“Katanya dia mendapat kemampuan turun-menurun menyucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika dimandikan, korban yang kebanyakan adalah perempuan diminta buka baju untuk lebih suci,” katanya.

Pada saat buka baju itulah, pelaku melecehkan korbannya. Setelah selesai, pelaku juga mengancam agar korban dengan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, supaya tidak kena tulah-nya (akibatnya).

AS mengaku tak pernah memaksa para kliennya untuk ikut ritual yang sudah ia buka sejak Februari 2019 silam tersebut.

Saat ini, AS masih ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada korban lain dari ulah sang dukun palsu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Adapun ancamannya berupa kurungan penjara paling lama kurungan penjara 9 tahun.(ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *