by

MUI Tidak Berwenang Lagi Menerbitkan Sertifikat Halal

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

DepokRayanews.com- Penerbitan Sertifikat Halal untuk makanan dan minuman maupun produk lainnya di Indonesia kini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikan, pengurusan sertifikat halal tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, selama ini kewenangan MUI bersifat sukarela. Keputusan pelimpahan wewenang dari MUI ke BPJHP telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH,” kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Meski demikian, kata Lukman, MUI tetap dilibatkan dalam proses pembuatan sertifikat halal yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Lukman menerangkan kalau MUI masih berwenang untuk menentukan apakah suatu produk tersebut halal atau tidak.

Kemudian MUI juga masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal.”Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal- hal tertentu,” kata dia. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *