by

Mulai 1 Juli Pajak Penghasilan Final UMKM Turun Jadi 0,5 Persen

Pajak penghasilan final UMKM kini diturunkan jadi 0,5 persen.
Pajak penghasilan final UMKM kini diturunkan jadi 0,5 persen.

DepokRayanews.com- Mulai 1 Juli 2018, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Deni Hendana mengatakan akan melakukan sosialisasi dan extensifikasi agar peran serta masyarakat semakin meningkat dalam membayar pajak termasuk UMKM.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan para pelaku usaha yang ada di Indonesia khususnya Kota Depok,” kata Deni Hendana.

Dikatakan, PP baru itu mengatur ketentuan keikutsertaan UMKM dalam memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen yang memiliki jangka waktu yakni tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, empat tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma.

Kemudian tiga tahun untuk perseroan terbatas. Setelah melewati tahun yang dimaksud maka wajib pajak kembali menggunakan ketentuan sesuai pasal 17 KUP. 

Adapun hitungan omzet yang jadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5 persen adalah omzet per tahun, yang pembayaran pajaknya dapat dilakukan per masa atau bulan.

“Ketentuan lain dari PP ini adalah wajib pajak dapat memilih mau ikut ketentuan mempergunakan tarif 0,5 persen atau dengan melakukan  pembukuan dan perhitungan  PPh menggunakan pasal 17 tarif normal yang progresif,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *