by

Mulai Tahun Depan Surat Tanda Terima Setoran PBB Tidak Diterbitkan Lagi

Muhammad Reza

Depokrayanews.com- Mulai tahun depan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tidak akan menerbitkan lagi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau yang dikenal sebagai kertas merah PBB.

Sebagai gantinya, masyarakat atau wajib pajak bisa mengunduh aplikasi e-pbb depok mobile untuk mengecek status pembayaran pajak setiap tahun.

“Selama ini STTS itu hanya Bank BJB yang mengeluarkan. Sedangkan sekarang pembayaran PBB bisa dilakukan melalui marketplace yang tidak mengeluarkan kertas merah PBB,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis 24 September 2020.

Selama ini, kata Reza, banyak masyarakat mengira pembayaran PBB tidak sah kalau tidak mendapatkan STTS. ”Padahal, dengan bukti atau struk yang keluar dari marketplace, itu sudah cukup sebagai bukti pembayaran, karena sudah terinput di sistem,” kata Reza.

Mulai tahun depan STTP PBB berwarna merah ini tidak akan diterbitkan lagi.

Saat ini akses pembayaran PBB sudah semakin luas karena melibatkan banyak lembaga dan marketplace yakni Bank BJB, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan tokopedia.

BKD juga telah membuka loket PBB di 11 kantor kecamatan, sehingga masyarakat bisa mudah menjangkaunya. ”Saya mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Tahun ini, batas waktu pembayarannya diperpanjang hingga 30 September 2020,” kata Reza. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *