by

Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisma, Bekas Markas FPI Juga Digeledah

Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror (istimewa)

Depokrayanews.com- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sore terkait tidak pidana terorisme.

Saat ditangkap, Munarman terlihat mengenakan baju koko berwarna putih dan celana loreng. Munarman sempat menyebut bahwa penangkapan itu tak sesuai hukum.

“Ini tidak sesuai hukum ini, ini harusnya …,” kata Munarman saat dibawa keluar rumah masuk menuju mobil petugas.

Namun petugas yang mengawal penangkapan tidak memberi kesempatan bagi mantan petinggi FPI tersebut untuk memberikan sanggahan atas penangkapan itu.

Pada saat bersamaan, Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi bekas Markas FPI di Petamburan.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan ketika dikonformasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar (ditangkap),” ucap Singgih saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021 sore.

Sementara Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, secara tegas mengatakan Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo Yuwona kepada wartawan, Selasa 27 April 2021.

Munarman sempat dikaitkan dengan penemuan benda mencurigakan bertuliskan ‘FPI Munarman’ di warung yang berlokasi daerah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, pda Minggu 4 April 2021 malam.

Benda itu merupakan sebuah kaleng yang dibungkus menggunakan kertas. Saat penemuan, tim gegana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Tapi Munarman menegaskan bahwa dirinya tak ada kaitan dengan benda mencurigakan bertuliskan ‘FPI Munarman’ itu. (ris/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *