by

Muncul Petisi Mendesak Jokowi Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Isi Lengkapnya

Depokrayanews.com- Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena KPK menolak tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.

“Ini adalah bukti baru dari sikap antikoreksi yang membuat KPK semakin lemah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Juru Bicara PVRI, Yansen Dinata lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Agustus 2021.

Yansen menyesalkan sikap pimpinan KPK yang keberatan dengan temuan Ombudsman, apalagi balik menuding pemeriksaan itu maladministratif.

Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, kata Yansen, salah satunya karena melemahnya KPK. “Jumlah dan kualitas penindakan KPK menurun, pimpinan membiarkan konflik kepentingan, ini harus dihentikan,” kata Yansen.

Sebelumnya, KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK. Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal seperti pegawai.

KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Berikut isi lengkap petisi Desak Jokowi Pecat Firli Bahuri:

Pak Jokowi; Perkuat Kembali KPK, #PecatFirli Bahuri!

Teman-teman, sudah tahu kalau KPK semakin lemah sejak Firli Bahuri menjabat sebagai ketua?

Terbukti, Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International menunjukkan kalau Indonesia merosot ke peringkat 102 di tahun 2020 dari sebelumnya peringkat 89 di tahun 2019.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pun menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia meningkat. Yang tak kalah penting dan patut dipertanyakan, jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga menurun drastis di bawah kepemimpinan Firli, padahal pada tahun sebelumnya (2018) angka tersebut sangat tinggi.

Kenapa kita bisa sampai di titik ini? Salah satu persoalan utama tentu adalah saat pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK), tahun 2019 silam.

Padahal, masyarakat sipil sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Organisasi internasional seperti Koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah.

Firli sendiri ditengarai punya hobi memfoto presentasi penyidik dan penyelidik sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan pada April 2018 sampai sekarang. Hobi ini diduga menjadi alasan kenapa banyak kasus bocor sejak ia bergabung dengan KPK. ICW sendiri telah melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik, salah satunya saat ia menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter mewah.

Pengambilan banyak keputusan di KPK kini juga didominasi Firli, membuat nilai kolektif-kolegial yang selama ini dipegang teguh KPK memudar. Teman-teman pasti tahu keputusan kontroversial Firli dan kawan-kawan untuk melaksanakan Tes Wawasan kebangsaan yang berujung pada nonaktifnya 75 pegawai KPK, kan?

Baru-baru ini, Ombudsman menemukan maladministrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai sang ketua, Firli Bahuri, tidak patut mengeluarkan SK untuk menonaktifkan pegawai KPK. Padahal, pemberhentian tersebut bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan arahan presiden.

“Kalian lupa. Di sini dulu banyak Taliban,” menurut sumber IndonesiaLeaks (konsorsium berbagai media), mengutip Firli yang mengusulkan dan ngotot untuk melaksanakan TWK. Padahal, tudingan Taliban ini sudah berulang kali dibantah pegawai dan pimpinan KPK. Kini, KPK pun bukannya melaksanakan tindakan korektif untuk merespon temuan Ombudsman, tapi malah mengajukan keberatan.

Lalu, apakah teman-teman tahu kalau sebelum menjabat ketua KPK, Firli sudah diselimuti banyak kontroversi dan pelanggaran kode etik? Firli pernah: bertemu dengan seorang gubernur yang tengah diselidiki KPK; menjemput anggota BPK yang akan diperiksa sebagai saksi; menerima “uang lebaran” saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan; muncul namanya dalam penyelidikan perkara di Kabupaten Muara Enim; dan lain sebagainya.

Kenapa, ya, Firli tetap diangkat sebagai ketua? Padahal, sudah banyak sekali gestur dan keputusan Firli yang malah melemahkan KPK, entah sebelum atau selama menjabat sebagai ketua—seolah tak peduli dengan kerawanan korupsi di tengah derita masyarakat menghadapi pandemi!

Nah, sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) huruf c, ternyata pimpinan KPK dapat diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela yang merusak citra KPK. Pak Jokowi, kami pikir pelanggaran kode etik secara berulang dan tindakan yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi oleh Firli Bahuri harus ditindak segera! Caranya? #PecatFirli dari jabatannya sebagai Ketua KPK, sekarang!

Bergabung dengan kami: tanda tangan dan sebarkan petisi ini dan bantu kami untuk menyuarakan di twitter dan media sosial dengan tagar #PecatFirli. Kita tentu tidak mau akibat satu orang, kekuatan KPK sebagai buah dari demokrasi yang kita rawat kemudian hilang begitu saja, kan? Salam, Yansen Dinata – Public Virtue Research Institute

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *