by

Mustofa Nahra Sementara Bisa Menghirup Udara Bebas

Mustafa Nahra sementara bisa menghirup udara bebas.

Depokrayanews.com- Tersangka kasus hoaks Mustofa Nahrawardaya akhirnya bisa keluar dari tahanan Bareskrim Polri, setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/6/2019).

Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku pasang badan untuk menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya dan Lieus. Mustofa Nahra keluar dari ruang tahanan dengan mengenakan baju hitam sekitar pukul 14.00 didampingi pengacaranya

Namun, Sufmi mengaku pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan untuk tokoh dari kubu pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga yang ditahan dalam kasus berbeda.

Diketahui, selain Lieus dan Mustafa Nahra, dua tokoh dari kubu Prabowo yakni Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen turut ditahan terkait kasus makar.

Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan pihak kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya juga terancam 5 tahun penjara.

Selama menjalani proses pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal dari cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA,” demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *