by

Nasib Bos First Travel Diputuskan Majelis Hakim Rabu Pekan Depan

Nasib 3 bos First Travel, ditentukan majelis hakim pada Rabu 30 Mei 2018 mendatang.
Nasib 3 bos First Travel, ditentukan majelis hakim pada Rabu 30 Mei 2018 mendatang.

DepokRayanews.com- Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan batal menyampaikan pembelaan dirinya atau pledoi pada sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/5/2018) karena hukumnya Abdul Haji Talaohuf tidak hadir.

Karena sudah dua kali kuasa hukum tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu 30 Mei 2018, dengan agenda putusan.

Sidang pledoi Kiki Hasibuan dipimpin hakim Sobandi. Sidang dimulai pukul 12.05 WIB dengan dihadiri Kiki Hasibuan. Tapi, kuasa hukumnya Abdul Haji tidak datang.

“Saya lihat enggak ada penasihat (hukum). Gimana saudara Kiki?” tanya Sobandi kepada Kiki yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang cakra PN Depok.

Dengan wajah bingung Kiki Hasibuan mengaku sudah mengkonfirmasi kuasa hukumnya. Namun hingga persidangan dimulai dirinya belum mendapatkan jawaban. “Kemarin sudah dikonfirmasi bahwa hari Senin akan datang. Tapi sampai sekarang saya belum konfirmasi lagi ke penasihat hukum,” kata Kiki.

Sebelumnya pada sidang pledoi yang diagendakan bersama dengan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Rabu 16 Mei, kuasa hukum Kiki juga tidak hadir.

Karena sudah dua kali diberi kesempatan kepada Kiki tapi tak dimanfaatkan dengan baik, maka majelis hakim menyimpulkan bahwa sidang harus dilanjutkan dengan agenda langsung ke pembacaan putusan.

“Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatakan kedua kalau tidak ada harus kita lanjutkan berkaitan dengan masa penahanan,” kata Sobandi.

Sobandi menyatakan sidang dengan agenda putusan digelar pada Rabu 30 Mei 2018. “Jadi bareng dengan Anniesa dan Andika, langsung sidang putusan,” kata dia.

sebelumnya jaksa telah menuntut Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Sedangkan adiknya, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *