Depokrayanews.com– Pemerintah menegaskan, perangkat desa dan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 karena tidak termasuk Aparatur Sipil
Hasil Survei Terbaru Soal Kinerja Presiden Jokowi, Hasilnya Mengagetkan
Berita Utama